Recent Post

Powered by FeedBurner

Rabu, 30 Januari 2019

Privacy Policy

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at mursalin27@gmail.com.

At posko-informasi.blogspot.com we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by betegaksih.blogspot.com and how we use it.


Log Files

Like many other Web sites, posko-informasi.blogspot.com makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics.

The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks.

This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.


Cookies and Web Beacons

betegaksih.blogspot.com uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.


DoubleClick DART Cookie

→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on betegaksih.blogspot.com.

→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to betegaksih.blogspot.com and other sites on the Internet.

→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - https://www.google.com/privacy_ads.html


Our Advertising Partners

Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.

You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of betegaksih.blogspot.com.


These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on betegaksih.blogspot.com and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs.

Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

betegaksih.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.


Third Party Privacy Policies

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices.

betegaksih.blogspot.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options.
More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?


Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity.

betegaksih.blogspot.com does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that betegaksih.blogspot.com has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.


Online Privacy Policy Only

This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there.
This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.


Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.
Share:

Selasa, 29 Januari 2019

CARA MENYIMPAN SUARA GOOGLE TRANSLATE DI PC

Cara Menyimpan Suara Google Translate di PC
Cara Menyimpan Suara Google Translate di PC - Semua sudah tahu bahwa Google Translate saat ini adalah sebuah kamus online dimana kamu disini bisa menterjemahkan berbagai bahasa di seluruh dunia. Dan yang istimewa dengan google translate ini kamu bisa mendapatkan hasil translate kamu dalam bentuk suara atau text to speech , google akan membacakan hasil translate kamu. Dan tahukah kamu bahwa suara dari hasil translate google bisa kamu simpan? Nah kali ini saya akan share bagaimana Cara Menyimpan Suara Google Translate di PC :







Langsung saja buka google translate di translate.google.com

Lalu kamu tuliskan sebuah kalimat untuk google bacakan seperti contoh dibawah

Jika sudah klik menu pilihan dibagian kanan atas pilih More Tools lalu pilih Developer Tools


Klik Network , lalu klik tanda speaker 



Pada tulisan Translate_tts klik kanan open link in new tab

Setelah itu klik kanan lalu save seperti biasa

Dan sekarang kamu sudah bisa menyimpan dan play hasil suara dari google translate di PC kamu. Selesai

sumber >>> http://www.rumah-multimedia.com/2017/10/cara-menyimpan-suara-google-translate.html
Share:

Selasa, 22 Januari 2019

CPNS 2019 Dibuka Maret sebanyak 100 ribu orang

      Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.


Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. (Dok. Kemendikbud)
Hal tersebut disampaikan MenPan-RB Syafrudin, seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

       "2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar Syafrudin.
Menurut Syafrudin, jumlah penerimaan CPNS pada tahun ini tidak lebih banyak dari seleksi pada tahun 2018, yang mencapai 238 ribu orang untuk berbagai instansi pemerintah.

      "Jumlahnya tidak sebanyak 2018. Kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafrudin.

       Terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.

      "Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," ucapnya.
Di sisi lain, Syafrudin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, di mana semuanya berjalan lancar.

     "Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Paling mulus sepanjang pelaksanaan tes CPNS dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu," papar Syafrudin

Share:

download Peraturan Pemerintah P3K/PPPK. (PP No. 49/2018)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan: PP Nomor 49 Tahun 2018).
Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Untuk itu, setiap Istansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
“Usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Pengadaan
Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Sementara pengadaan calon PPPK, menurut PP ini, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.
Menurut PP ini, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
Persyaratan
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 PP ini.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untk memperoleh nomor induk PPPK.
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018. (JDIH BKN/ES)

ini link dok. PDF
http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/12/PP_Nomor_49_Tahun_2018.pdf
Share:

Translate

tutorial Autocad